Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sudah Lama Mandek, Komisi XIII DPR Janjikan Bakal Segera Bahas RUU PPRT

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sudah Lama Mandek, Komisi XIII DPR Janjikan Bakal Segera Bahas RUU PPRT
Foto: Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. (foto: Istimewa)

Pantau - Komisi XIII DPR RI berjanji akan segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. 

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyatakan, pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU yang telah tertunda ini demi melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Kami akan tancap gas untuk melanjutkan pembahasan yang telah lama tertunda ini. RUU PPRT penting demi perlindungan rakyat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” ujar Willy dalam rilis resmi di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Willy menyampaikan, pengesahan RUU PPRT ini sejalan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. 

Ia menegaskan, agenda ini menjadi bagian dari komitmen DPR untuk mempercepat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Prioritas Baleg

"Terkait peningkatan SDM, DPR siap mengakselerasi pencapaian Astacita Presiden Prabowo. Dengan tambahan energi baru, kita mulai dari RUU PPRT ini," lanjut Willy.

Willy menyebut, banyaknya kasus kekerasan yang dialami oleh pekerja rumah tangga dan belum dapat ditindaklanjuti secara hukum karena ketiadaan peraturan khusus.

Menurut data dari Komnas Perempuan, terdapat 25 kasus kekerasan yang dialami pekerja rumah tangga dari tahun 2019 hingga 2023, mencakup kekerasan fisik dan seksual.

"Banyak kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada undang-undang yang mengatur perlindungan hukum pekerja rumah tangga. Kami di DPR akan memperjuangkannya,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas