Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sejoli Buang Bayi di Tanah Kosong Pondok Aren Ditangkap, Alasannya Takut Ketahuan Orang Tua

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sejoli Buang Bayi di Tanah Kosong Pondok Aren Ditangkap, Alasannya Takut Ketahuan Orang Tua
Foto: Ilustrasi Bayi (Tangkapan Layar)

Pantau - Sejoli berinisial DRR (pri) dan ST (wanita) ditangkap polisi karena membuang bayi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Keduanya membuang bayi tersebut lantaran takut ketahuan orang tua.

Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan keduanya ditangkap berawal dari ditemukannya bayi di tanah kosong yang kemudian polisi melakukan penyelidikan terkiat penemuan bayi tersebut.

"Tim reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi-saksi sehingga tim reskrim berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial saudara DRR dan saudari ST," kata Rizkyadi, Kamis (31/10/2024).

Baca: Hasil Hubungan Gelap, Ibu Bunuh Bayi Baru Lahir di Lombok Tengah

Baca juga: Geger! Warga Lombok Tengah Temukan Jasad Bayi di Kebun

Rizkyadi menyebutkan alasan keduanya tega membuang darah dagingnya sendiri lantaran takut pada orang tuanya lantaran memiliki anak tanpa status pernikahan.

"Saat ini (keduanya) belum menikah. Pelaku takut ketahuan orang tua sehingga mereka gak berpikiran melakukan perawat," ucap Rizkyadi.

Sementara, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur RA menuturkan keduanya ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut. Saat ini, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam waktu 1x24 jam yaitu dari Selasa 29 Oktober sampai dengan Rabu 30 Oktober, berdasarkan bukti petunjuk diduga ada dua pelaku, laki-laki dan perempuan, kami amankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor, 1 buah gunting, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 setel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki-laki dan 1 buah helm warna putih," tutur Muhibbur.

Baca juga: Bayi Cewek Terbungkus Jarik Ditemukan Depan Gardu Listrik di Serpong

Baca juga: Goodie Bag Berisikan Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Pinggir Kali Tebet

"Hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk DRR dilakukan penahanan dan untuk ST dilakukan perawatan intensif di RS Kramat Jati pasca-melahirkan," sambungnya.

Diketahui, penemuan bayi tersebut terjadi pada Selasa (29/10) sekitar pukul 14.25 WIB di tanah kosong di Jl Raya Conforti, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren. Kemudian, bayi tersebut dibawa ke RSUD Pondok Betung untuk mendapatkan perawatan medis.

Keduanya diketahui telah menjalin hubungan (pacaran) selama kurang lebih dua tahun dan sering berhubungan suami istri. Kemudian, pada Februari 2024, tersangka DRR merasa curiga jika kekasihnya ST sedang hamil.

Lalu, sekitar Maret 2024, ST pun akhirnya melakukan tes kehamilan menggunakan alat test pack dan hasinya ST dinyatakan positif hamil.

Kedua tersangka dijerat Pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 308 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penulis :
Fithrotul Uyun