
Pantau - Mantan pemain Timnas Indonesia U-23, berinitial SS, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Diketahui, Petugas kepolisi menemukan ribuan butir obat terlarang dalam penggerebekan yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan SS berawal dari laporan mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah sekitar Cianjur. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi SS sebagai pengedar.
Baca Juga: Timnas Indonesia Disarankan Tetap Panggil Beberapa Pemain Senior di Ajang Piala AFF
"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa SS mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan heximer," ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pada Rabu (6/11/2024).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir heximer. Menurut keterangan pihak kepolisian, SS telah mengedarkan obat-obatan terlarang ini selama 2 tahun terakhir.
Dirinya mengaku terpaksa menjual obat-obatan terlarang tersebut untuk memenuhi kebutuhan finansialnya.
Baca Juga: Bos PSSI Pede Timnas U23 Punya Bekal Kualifikasi Piala Dunia 2026
"Iya, dia eks pemain timnas. Dia menikah dengan orang Cianjur. Dalam dua tahun terakhir, dia menjadi pengedar dan bahkan berperan sebagai pemasok untuk para pengedar narkoba di Cianjur," tambah Tono.
SS kini dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, SS merupakan bagian dari Timnas U-23 pada tahun 2013-2014 dan pernah meraih penghargaan sebagai pemain pemuda terbaik di Liga Super Indonesia pada tahun 2013.
- Penulis :
- Kaorie Zeto Hapki
- Editor :
- Kaorie Zeto Hapki