Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Soal Pailit PT Sritex, Komisi III Soroti Permendag 8/2024

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Pailit PT Sritex, Komisi III Soroti Permendag 8/2024
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (foto: Istimewa)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti putusan pailit yang diterima PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. 

Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024 itu mengejutkan publik, terutama karena PT Sritex merupakan aset besar nasional yang menyerap ribuan tenaga kerja.

Rudianto menilai, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terkait kebijakan impor dapat menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi industri tekstil nasional. 

Meskipun belum membaca secara utuh Permendag tersebut, ia mengingatkan agar kebijakan impor tidak merugikan industri dalam negeri.

Baca Juga: Dukungan Penyelamatan PT Sritex, Komisi VII DPR Siapkan Langkah Konkret

"Sritex adalah aset negara yang harus diselamatkan. Presiden Prabowo telah memberikan instruksi untuk menjaga industri garmen kita agar tidak ada PHK," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2024).

Rudianto mengharapkan Presiden Prabowo dapat memperkuat industri nasional, terutama tekstil. 

Ia juga menekankan, agar kebijakan yang cenderung menguntungkan pihak asing dievaluasi demi menjaga kepentingan industri lokal.

"Kalau ada aturan yang lebih menguntungkan asing, itu harus dievaluasi," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas