Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
Foto: Presiden Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja (sekretariat kabinet)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Lantas, apa alasan Prabowo membubarkan Satgas Undang-undang Cipta Kerja? Dalam bagian menimbang, dijelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja sudah dilaksanakan secara efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

Baca juga: Presiden Prabowo Kirim Pesan Kuat di Pertemuan Bilateral dengan China

Bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya diganti dengan Undang -undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja.

Keputusan itu diumumkan Presiden Prabowo dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang diunggah dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. 

Baca juga: MAKI Apresiasi Presiden Prabowo Tak Cabut Capim KPK Era Jokowi

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian petikan poin c pertimbangan dari Perpres tersebut.Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

Baca juga: Presiden Prabowo Disambut Hangat di Beijing, Siap Temui Xi Jinping untuk Bahas Kemitraan Strategis"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.

UU Cipta Kerja atau Omnibus Law diundangkan pada tahun 2020 dan mulai berlaku pada 2 November 2020. UU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan regulasi yang tumpang tindih.

Baca juga: Kata Istana soal China jadi Negara Pertama Dikunjungi Presiden Prabowo

Penulis :
Wulandari Pramesti
Editor :
Ahmad Munjin