Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MAKI Apresiasi Presiden Prabowo Tak Cabut Capim KPK Era Jokowi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

MAKI Apresiasi Presiden Prabowo Tak Cabut Capim KPK Era Jokowi
Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto memastikan tidak akan menarik nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk pada masa Presiden ke-7, Joko Widodo. Keputusan ini mendapat dukungan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

"Menurut saya, langkah yang diambil Presiden Prabowo sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengotorisasi. Ada dua opsi bagi presiden, yaitu membentuk pansel dan menyerahkan hasilnya ke DPR. Presiden Prabowo memilih menyerahkan ke DPR, melanjutkan proses yang sudah dijalankan Pak Jokowi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Jumat (8/11/2024).

Menurut Boyamin, langkah Presiden Prabowo ini dapat memperkuat posisi KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka.

"Posisi ini diharapkan membuat KPK tidak rentan, sehingga pemberantasan korupsi lebih sulit digugat dan dikalahkan," tambahnya.

Baca juga: Pimpinan DPR Akui Surpres Capim dan Cadewas KPK Masih Belum Masuk Pembahasan

Dukungan Presiden Prabowo Berpotensi Perkuat KPK

Boyamin optimistis bahwa dukungan dari Presiden Prabowo akan mengurangi potensi KPK untuk digugat di masa mendatang.

"Jika KPK diotorisasi oleh Presiden Prabowo, peluang untuk kalah dalam gugatan sangat minim, bahkan mungkin tidak ada sama sekali. Ini sudah sesuai tujuan awal kami," ujarnya.

Menko Hukum, HAM, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menyatakan, Presiden Prabowo tidak akan mengulang seleksi calon pimpinan KPK yang telah dilakukan di era Jokowi.

"Ini adalah jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan Putusan MK tetap dipatuhi," ujar Yusril dalam pernyataan tertulis, Jumat (8/11/2024).

Baca juga: Jokowi Teken Daftar nama Capim dan Calon Dewas KPK 2024-2029

Yusril menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini diambil untuk mencegah kekosongan posisi pimpinan KPK yang akan berakhir pada Desember 2024.

Mengingat proses seleksi membutuhkan waktu sekitar enam bulan, keputusan ini dinilai sebagai solusi praktis untuk menjaga keberlanjutan lembaga antirasuah tersebut.

Presiden Prabowo Sepakati Nama-nama Capim dan Dewas KPK

Dalam pernyataannya, Yusril juga menyebutkan bahwa pimpinan DPR RI telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo untuk memastikan apakah nama calon pimpinan KPK yang diajukan pada era Jokowi akan tetap diajukan atau dicabut.\

Presiden Prabowo menegaskan persetujuannya terhadap nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut.

"Keputusan ini diharapkan dapat menghindari kevakuman dalam kepemimpinan KPK yang masa jabatannya akan segera berakhir pada akhir Desember," tutup Yusril.

Penulis :
Khalied Malvino