
Pantau - Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan jangan ada lagi kasus-kasus kekerasan dan perundungan alias bullying terhadap murid maupun kriminalisasi terhadap guru. Katanya, lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun murid.
"Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru," ujar Gibran dilansir Antara, Selasa (12/11/2024).
Hal ini disampaikannya saat memberi arahan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin (11/11). Gibran juga menekankan bahwa meski saat ini sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk "menyerang" guru.
Gibran mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersama-sama mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru. Menurutnya, adanya perlindungan hukum bagi guru dapat menciptakan rasa aman dan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mendidik secara lebih disiplin.
Baca juga: Kepala Sekolah SMP Depok Dimutasi Usai Kasus Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus
"Jadi, mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan perlindungannya," katanya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti mengatakan rapat koordinasi dan evaluasi pendidikan dasar dan menengah dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.
Acara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terdapat dua isu utama yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan isu kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ini merupakan dua isu yang menjadi polemik di masyarakat," kata Abdul Mu'ti.
Baca juga: Kasus Bullying di Binus School Simprug, Begini Dampak Bullying pada Anak Menurut Psikolog
- Penulis :
- Firdha Riris