Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kepala Sekolah SMP Depok Dimutasi Usai Kasus Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kepala Sekolah SMP Depok Dimutasi Usai Kasus Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus
Foto: Ilustrasi Bully (dok.istimewa)

Pantau - Kasus perundungan terhadap seorang siswa berkebutuhan khusus berinisial R (15) di SMPN 8 Cimanggis, Depok, berujung pada mutasi Kepala Sekolah Tatag Hadi Sunoto. Keputusan ini diambil karena Tatag dinilai lalai dalam memastikan keselamatan dan perlindungan bagi siswanya.

Kasus ini mencuat setelah ayah R, yang berinisial F, mengungkapkan bahwa anaknya telah menjadi korban bullying berulang kali. Puncaknya terjadi saat upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2024, ketika R diduga dilempar batu oleh teman-temannya.

Menurut F, akibat perundungan ini, R yang memiliki kebutuhan khusus hingga memecahkan kaca di sekolah dalam keadaan emosi. Insiden tersebut membuat R terluka parah di lengannya dan harus menjalani operasi untuk menyambung urat jarinya yang putus.

Ayah R kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, berharap ada tindak lanjut terhadap perundungan yang dialami anaknya. Polisi mencatat laporan tersebut dengan nomor LP/B/2091/X/2024 dan mengusut kasus ini di bawah Pasal 80 UU Perlindungan Anak. F juga menekankan pentingnya tanggung jawab dari pihak sekolah atas keselamatan anaknya.

Baca Juga:
Sekolah Terapkan Tindakan Tegas Usai Kasus Bullying di SMP Bogor
 

Sementara itu, Kepala SMPN 8 Tatag Hadi Sunoto membantah bahwa R dilempar batu oleh teman-temannya. Ia mengklaim tidak ada batu berukuran besar di lingkungan sekolah. Tatag juga menambahkan bahwa tidak ada konfirmasi langsung mengenai narasi perundungan ini. Meski demikian, Tatag menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut.

Setelah penyelidikan internal, Dinas Pendidikan Kota Depok memutuskan untuk memutasi Tatag dari posisinya sebagai kepala sekolah. Tatag dipindahkan menjadi guru di SMPN 16, sementara dua guru Bimbingan Konseling yang terlibat juga dipindahkan ke sekolah lain. Menurut Sutarno, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, mereka dianggap lalai dalam memberikan perlindungan kepada siswa dan melanggar etika dalam menangani kasus ini.

"Dinas Pendidikan Kota Depok menilai adanya kelalaian dalam perlindungan terhadap siswa, terutama dalam kasus perundungan yang dialami R, yang merupakan anak berkebutuhan khusus," jelas Sutarno.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah