Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Kesehatan Tegaskan Pemberhentian dr. Piprim Basarah karena Mangkir 28 Hari Kerja Usai Mutasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kementerian Kesehatan Tegaskan Pemberhentian dr. Piprim Basarah karena Mangkir 28 Hari Kerja Usai Mutasi
Foto: (Sumber: Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati. ANTARA/HO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes).)

Pantau - Kementerian Kesehatan menjelaskan pemberhentian dr. Piprim Basarah Yanuarso sebagai Pegawai Negeri Sipil disebabkan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari kerja lebih setelah dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ke RS Fatmawati pada akhir Maret 2025.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati menyampaikan bahwa dr. Piprim sebelumnya dipindahkan dari RSCM ke RS Fatmawati sebagai bagian dari kebijakan mutasi internal.

Pemberhentian Diklaim Sesuai Aturan Disiplin PNS

Widyawati menyampaikan, "Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta, Dr. Wahyu Widodo memastikan bahwa pemberhentian Dr. Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dr. Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan," katanya.

Mangkir dari kerja disebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Widyawati mengatakan, "Dr. Wahyu kembali menjelaskan pemberhentian sudah mengikuti aturan dan juga proses yang berlaku. Surat peringatan sudah beberapa kali dilayangkan disertai dengan hukuman disiplin tertulis. Namun, Dr. Piprim tidak hadir," katanya.

dr. Piprim disebut hanya hadir satu kali dalam proses pemeriksaan pada 8 Oktober 2025.

Dari pemeriksaan tersebut diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakannya dan dilakukan dengan sadar.

Widyawati menyampaikan, "Berdasarkan uraian tersebut, maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke Fatmawati," katanya.

Unggahan di Instagram Sebut Dipecat Menkes

Sebelumnya dr. Piprim mengunggah di akun Instagram @dr.piprim bahwa dirinya telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Dalam unggahannya, ia menyatakan, "Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yg bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak. Walaupun akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kolegium harus independen yang artinya perjuangan kami di IDAI sesuai dengan konstitusi," katanya.

Penulis :
Ahmad Yusuf