
Pantau - Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024).
Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan korban meninggal dunia akan menerima santunan Rp50 juta, diserahkan kepada ahli waris. Sementara, korban luka akan mendapatkan jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
"Santunan ini sebagai bentuk perlindungan dasar dari negara kepada masyarakat," ujar Rivan dalam keterangan resminya.
Baca juga: Update Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, 1 Tewas 22 Orang Terluka
Baca juga: Kecelakaan Tol Cipularang Diduga karena Rem Truk Blong
Pascainsiden laka di KM 92 Tol Cipularang, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan proses penyerahan santunan berjalan cepat.
Rivan juga menyampaikan rasa duka cita mendalam dan berharap keluarga korban tabah, serta korban yang dirawat segera pulih. Jasa Raharja mengimbau pengguna jalan agar selalu berhati-hati, terutama di musim hujan, dan mematuhi aturan berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan.
Kecelakaan yang terjadi di Tol Cipularang KM 92,2 arah Jakarta melibatkan satu truk dan 11 mobil, menyebabkan satu orang meninggal dan 24 orang luka. Semua korban dievakuasi ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta.
- Penulis :
- Khalied Malvino