Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polres Kotim Tangkap 2 Tersangka Usai Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 1 Kg

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polres Kotim Tangkap 2 Tersangka Usai Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 1 Kg
Foto: Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkap kasus peredaran narkoba yang berhasil digagalkan di Kota Sampit, Selasa (12/11/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Pantau - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.069,47 gram, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp1,6 miliar, di Kota Sampit. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam rilis pers menyatakan, sabu-sabu tersebut berasal dari dua laporan terpisah. Tersangka pertama berinisial H, yang diamankan di kawasan perumahan Kecamatan Baamang, Sampit, dengan barang bukti 50,47 gram sabu. H juga diketahui menyimpan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindakannya, seperti timbangan digital dan plastik klip kosong.

Baca Juga:
Pengendali Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi, Sabu 90 Kg Disita
 

Tersangka kedua, berinisial D, diamankan dengan barang bukti lebih besar, yakni 1.019 gram sabu-sabu. D ditangkap di Jalan Achmad Yani, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku akan mengedarkan narkoba di Sampit. D berperan sebagai kurir narkoba dan mengaku mendapat upah Rp5 juta. Namun, sebelum transaksi terjadi, ia terlebih dahulu ditangkap. Sementara itu, H juga diketahui berencana untuk mengedarkan sabu-sabu di kawasan tersebut.

Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka dan mencari dua pelaku lain yang terlibat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati.

Penulis :
Ahmad Ryansyah