Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bejat! Ayah Kecanduan Film Porno dan Sabu Cabuli 2 Anak Kandung di Sumut

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bejat! Ayah Kecanduan Film Porno dan Sabu Cabuli 2 Anak Kandung di Sumut
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang pria berinisial JS (45) diduga mencabuli kedua anak kandungnya bertahun-tahun di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Pelaku diketahui memiliki kecanduan menonton film porno dan konsumsi sabu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Bima Prakasa mengkonfirmasi penangkapan pelaku pencabulan terhadap anaknya.

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungbalai. Perbuatan tersebut beberapa kali dilakukan oleh pelaku di rumahnya dan yang terakhir itu pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 lalu," kata Bima, Senin (18/11/2024).

Baca: Siswi SMP di Palu Dicekoki Miras Lalu Diperkosa Pacar dan 9 Temannya

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Pencabulan Bocah di Palu

Bima menuturkan pencabulan pelaku terhadap anaknya telah dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku SD hingga korban SMP.

"Kalau sekarang korban usia 11 tahun dan 18 tahun. Yang 18 ini dilakukan saat korban berumur 15 tahun," tutur Bima.

Bima menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memiliki kecanduan film porno dan mengkonsumsi sabu. Pelaku juga melakukan pengancaman akan membunuh pada kedua anaknya untuk melancarkan aksi bejatnya hingga korban trauma bertemu dengan ayahnya.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku mempunyai kecanduan film porno dan mengkonsumsi sabu dimana hasil tes urinenya positif," ujar Bima.

"Saat melakukan aksi cabulnya pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejat pelaku," lanjut Bima.

Baca juga: Pemuda Lecehkan Penumpang dalam KRL Berujung Diturunkan di Stasiun Pasar Minggu

Baca juga: Biadab! Bocah Dicabuli Lansia di Kamar Mandi Musala Pandeglang

Diketahui, perbuatan tersangka terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang langsung membuat laporan ke polisi. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pisau yang digunakan pelaku untuk menancam korban, baju pelaku dan korban, serta hasil visum terhadap korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.

Penulis :
Fithrotul Uyun