Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pengeroyok Sopir Taksi Online di Jakbar Ditangkap, Dipicu Korban Salip Mobil Pelaku

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pengeroyok Sopir Taksi Online di Jakbar Ditangkap, Dipicu Korban Salip Mobil Pelaku
Foto: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra bersama dengan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu (kanan) di Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pengeroyok sopir taksi online berinisial EA (48) pada sebuah rumah di Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat sekitar pada pukul 02.20 WIB Rabu dini hari. Pengeroyokan tersebut dipicu korban yang menyalip mobil pelaku.

"Tim menangkap EA pada sebuah rumah, di Jalan Kembangan Raya sekitar pada pukul 02.20 WIB Rabu dini hari," kata Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), AKBP Rovan Richard Mahenu, Rabu (20/11/2024).

Rovan menjelaskan, pengeroyokan terjadi di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu dini hari (17/11).

"Berkat kerja keras unit 1 Subdit Jatanras, tim mengumpulkan semua informasi, bukti sehingga dapat mengidentifikasi para pelaku sehingga dapat melakukan penangkapan itu," ujar Rovan.

Baca: Senggolan saat Putar Balik, Pemobil di Serpong Dikeroyok OTK

Baca juga: 3 Orang Sekeluarga di Serang Ditangkap gegara Keroyok Pria hingga Tewas

Rovan menuturkan pengeroyokan tersebut dipicu korban yang hendak menyalip mobil pelaku.
Pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang sesuai dengan keterangan korban yaitu berinisial CM (30) dan J alias R (29).

"Saat korban ingin menyalip mobil terlapor, mobil korban dihalang-halangi oleh terlapor. Setelah itu mobil korban langsung dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh terlapor," tutur Rovan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih memburu para pengeroyok itu, termasuk dilakukan pendalaman kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan, korban EA melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (18/11).

"Berdasarkan laporan pelapor atau korban, korban mengalami pemukulan dengan tangan kosong di wajah korban sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah," katanya.

Baca juga: Komplotan Ormas Pengeroyok Prajurit TNI Lagi Ngopi di Jaksel Ternyata Mabuk

Ade Ary menambahkan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi berawal dari keributan di jalan. Akhirnya terlapor memukul dengan tangan kosong ke arah wajah korban.

"Pengemudi taksi online diduga dianiaya sebagaimana diatur di Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," katanya.

Sebelumnya beredar video viral di akun instagram @jakut.info, yang memperlihatkan sebuah mobil berwarna putih menghadang sebuah mobil yang diduga milik korban dan terjadi keributan hingga pemukulan.

"Penumpang mengatakan peristiwa ini berawal saat pengemudi taksi online yang ia tumpangi hendak mendahului kendaraan pelaku lantaran berkendara pelan di lajur cepat," tulis akun tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun