
Pantau - Tiga orang berinisial JS (55), MA (31), dan AM (32) yang merupakan satu kelaurga ditangkap polisi di Serang. Ketiganya ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap A hingga tewas.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan kejadian tersebut bermula saat A mendatangi rumah Saudari M yang merupakan keluarga dari ketiga tersangka. Saat itu, M menginap di rumah tersangka JS dan baru pulang sekitar pukul 05.30 WIB. Setibanya di rumah, para tersangka melihat A masuk ke dalam rumah M.
"Dijumpai ada korban Saudara A yang ada di rumah tersebut," kata Dian, Jumat (15/11/2024).
Baca: Komplotan Ormas Pengeroyok Prajurit TNI Lagi Ngopi di Jaksel Ternyata Mabuk
Baca juga: Perkara Modif Motor, Pria di Sawangan Dikeroyok 7 Orang
Kemudian, para tersangka pun langsung mengeroyok korban hingga luka-luka. Lalu, anggota Polsek Cipocok Jaya pun datang ke lokasi pada pukul 07.00 WIB dan langsung mengevakuasi korban ke RSUD Banten.
"Sesaat setelah kejadian, sepakat musyawarah yang dilaksanakan di Polsek Cipocok Jaya, yang mana dari pelaku memberikan santunan Rp 4 juta ke korban. Uang tersebut diserahkan pada 10 September," ujar Dian.
Pada 11 September korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Banten karena mengeluh sakit di bagian dalam tubuh. Para tersangka pun sepakat akan memberikan uang Rp150 juta dalam waktu satu bulan. Namun, hingga 14 Oktober para tersangka tak kunjung membayarkan hingga akhirnya pihak keluarga korban melaporkan ke polisi.
"Lalu kita melakukan penyelidikan, ini harus berhati-hati dan dari salah satu anak korban ini sempat memviralkan pakai akun pribadi yang menuntut diberikan kepastian hukum atas yang menimpa bapaknya," jelas Andi.
Baca juga: 1 Pelaku Pengeroyok Anggota TNI Lagi Ngopi di Jaksel Ditangkap!
Pihak kepolisian pun kemudian sepakat menaikkan kasus tersebut ke penyidikan setelah mendapati barang bukti yang cukup. Motif para tersangka melakukan pengeroyokan lantaran diduga korban hendak melakukan pelecehan ke M karena masuk ke dalam rumah secara diam-diam pun belum bisa disimpulkan.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP karena melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun