
Pantau - Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Pertemuan tersebut, satu di antaranya, membahas terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
"Salah satu hal tadi juga yang disampaikan di dalam rapat yaitu kenaikan PPN 12 persen. Jadi, kami perlu menyampaikan bahwa PPN 12 persen ini memang sesuai dengan undang-undang. Namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, tunggu daripada keputusan Presiden," kata Wihadi dilansir dari laman resmi DPR, Minggu (1/12/2024).
Hal tersebut disampaikan Wihadi usai memimpin Tim Kunspek Banggar DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis, (28/11).
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Ancam 554 Ribu Pekerja Kena PHK
Lebih lanjut, Wihadi menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional) Luhut Binsar Pandjaitan) bahwa akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, tetap menunggu arahan dari Presiden Prabowo.
"Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan RI," tuturnya.
Di sampung itu tak lupa Wihadi pun menyampaikan bahwa terdapat beberapa bidang yang memang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Bidang tersebut antara lain, bidang kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.
“Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” pungkasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq