Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Oalah! Transaksi Saham Masuk Kategori Jasa Kena PPN 12 Persen

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Oalah! Transaksi Saham Masuk Kategori Jasa Kena PPN 12 Persen
Foto: Ilustrasi PPN 12 persen. (iStockphoto.com)

Pantau - Anggota bursa atau sekuritas, yang berfungsi sebagai perusahaan perantara perdagangan efek, merupakan pengusaha kena pajak (PKP).

Lantaran alasan itu, anggota bursa wajib memungut jasa transaksi efek yang merupakan jasa kena pajak (JKP).

"Sehingga jasa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah fee atau komisi transaksi efek dan ini merupakan komponen biaya atas penjualan efek," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB, di Jakarta dikutip Rabu (8/1/2025).

Ia menambahkan, saham sendiri tidak termasuk objek pajak. 

Penghitungan PPN sebesar 12 persen telah diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Edaran (SE) No: S-0001/BEI.KEU/01-2025 yang diterbitkan pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Tarik Ulur Perubahan PPN dan Dampaknya Pada Penerimaan Negara

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberikan penjelasan mengenai aturan penyesuaian tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyatakan, tarif PPN 12 persen pada 2025 dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.

"Nilai lain yang dimaksud adalah sebesar 11/12 dari nilai invoice," kata Irvan, seperti tertulis dalam surat edaran BEI yang dikutip Rabu (1/1/2024). 

Meskipun tarif PPN tetap 12 persen, nilai objek pajak yang dihitung adalah 11/12, sehingga finalnya setara dengan PPN 11 persen. 

Baca juga: Kadin Indonesia Mengapresiasi Kebijaksanaan Pemerintah Terhadap PPN 12%

BEI juga menjelaskan, transaksi efek akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ketentuan penyesuaian tarif PPN ini tercantum dalam Surat Edaran BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 yang membahas Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025. 

"Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan pada 1 Januari 2025 akan disesuaikan tarif PPN-nya, yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen," tulis BEI dalam surat edaran tersebut. 

Akan tetapi, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan lama, yakni 11 persen. 

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PPN ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak," demikian BEI melalui surat edaran.

Baca juga: Sempat Menjerit! Kini Asosiasi Pengusaha Apresiasi Keputusan PPN 12 Persen

Penulis :
Ahmad Munjin