
Pantau - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen membuat 554 ribu pekerja terancam kehilangan pekerjaan alias kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu akibat penyesuaian dunia usaha di tengah penurunan daya beli.
Hitung-hitungan itu berdasarkan simulasi dampak kebijakan tersebut yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (Celios).
PHK Massal
Kemudian terjadi penurunan penyerapan tenaga kerja hingga 554.440 orang, dan ini efeknya masif sekali.
Director of Fiscal Justice Celios Media Wahyudi Askar mengungkapkan hal itu dalam diskusi yang berlangsung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dikritisi, CELIOS dan YLBHI Desak Evaluasi Kebijakan Fiskal
Daya Beli Terpukul
Dengan demikian, dia menegaskan, PPN 12 persen tidak hanya menekan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu PHK massal lantaran daya beli masyarakat yang terpukul. Itu yang pada akhirnya memaksa perusahaan untuk melakukan penyesuaian operasional.
Salah satu langkah yang diambil pelaku usaha adalah pengurangan tenaga kerja. "Ada kemungkinan penurunan daya beli masyarakat untuk mengkonsumsi sebuah barang, karena otomatis perusahaan akan melakukan penyesuaian, dan salah satu opsinya adalah mengurangi tenaga kerja," jelas Media
Sektor Utama Ekonomi Terkontraksi
Selain dampak terhadap tenaga kerja, sambung dia, Media menjelaskan kebijakan kenaikan PPN ini juga menyebabkan kontraksi di berbagai sektor utama perekonomian.
Output ekonomi diproyeksikan turun hingga Rp79 triliun, konsumsi rumah tangga terpangkas Rp40 triliun, dan ekspor menurun Rp11 triliun.
Baca juga: Berdampak ke Dunia Usaha dan Masyarakat, Kadin Suarakan PPN 12 Persen Ditunda
“Ternyata ketika PPN dinaikkan secara signifikan menjadi 12 persen, output ekonomi kita justru hilang sebesar Rp79 triliun, PDB juga hilang atau berkurang sebesar Rp65 triliun, konsumsi rumah tangga juga menurun sebesar Rp40 triliun. Nah ini yang paling signifikan, ekspor. Ekspor kita juga akan mengalami kontraksi sebesar Rp11 triliun," tambah Media.
Ekonomi Hanya Tumbuh 4,09 Persen
Dengan berbagai tekanan ini, jika kebijakan PPN 12 persen tetap dilaksanakan, pertumbuhan ekonomi pada 2025 diperkirakan hanya mencapai 4,09 persen.
"Pertumbuhan ekonomi kita akan mengalami penurunan dari prediksi dan hanya akan mencapai 4,09 persen dibandingkan pertumbuhan ekonomi 2025 dari prediksi beberapa lembaga yang kemungkinan akan mencapai 5,1 persen," imbuh Media.
Baca juga: Banggar DPR Dukung Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda demi Ekonomi Rakyat Kecil
- Penulis :
- Ahmad Munjin