
Pantau – Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen diminta ditunda. Permintaan itu datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Kita harus menyuarakan untuk menunda, menunda PPN 12 persen ini karena dengan kondisi yang ada.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Kadin menyarankan kepada pada pemerintah untuk mempelajari kembali PPN 12 persen ini. Dikarenakan dampak PPN itu langsung kepada konsumer, dan berkaitan terhadap bukan hanya dengan dunia usaha, tapi juga masyarakat.
Baca juga: Banggar DPR Dukung Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda demi Ekonomi Rakyat Kecil
"PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda. Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya sangat berbeda dengan pada waktu keputusan PPN 12 persen diputuskan kurang lebih tiga tahun yang lalu," kata Arsjad Rasjid.
Selain itu, kondisi ekonomi global saat ini dalam situasi ketegangan geopolitik yang sangat tinggi, serta daya beli di Amerika Serikat yang mengalami penurunan saat ini.
Hal terpenting yang harus dijaga adalah perekonomian domestik yang menjadi penjaga perekonomian nasional.
"Karena walau bagaimanapun, kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena (15:13) itulah yang menjadi utama penjaga (15:15) ekonomi kita. Ekonomi domestik harus kita jaga," tuturnya.
Baca juga: Ini Tanggapan BYD soal PPN Naik Jadi 12 Persen
Untuk itu, lanjut dia, penindakan dan pemberantasan terhadap impor ilegal harus dilaksanakan karena hal ini mengganggu perekonomian domestik.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.
Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.
Untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.
Terkait gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.
Baca juga: DPR RI: Keputusan Kenaikan PPN 12 Persen Tunggu Arahan Presiden Prabowo
- Penulis :
- Ahmad Munjin