Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Banggar DPR Dukung Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda demi Ekonomi Rakyat Kecil

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Banggar DPR Dukung Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda demi Ekonomi Rakyat Kecil
Foto: Anggota Badan Anggaran DPR RI Rico Sia, saat mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja Banggar DPR RI di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. (DPR.go.id/Saum)

Pantau - Rencana penundaan kebijakan pemerintah soal penaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan mendapat dukungan dari Bandan Anggaran DPR.

Kebijakan itu dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan momentum pemulihan ekonomi agar tidak terganggu.

Kebijakan pajak harus dilihat dari dua sisi, (yaitu) kepentingan negara dan kondisi masyarakat. Jika keduanya tidak seimbang, dampaknya bisa kontraproduktif.

Rico Anggota Badan Anggaran DPR Rico Sia mengungkapkan hal itu usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Banggar DPR RI di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/11/2024) sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Luhut Godok Perhitungan Bansos Jadi Sinyal PPN 12 Persen Diundur

Menurut dia, jika dipaksakan, itu akan membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. 

“Saat ini, kondisi ekonomi masyarakat kecil belum sepenuhnya pulih. Jika PPN dinaikkan, mereka akan semakin terpuruk. Ini bukan waktu yang tepat untuk memberlakukan kebijakan tersebut,” tukasnya.

Menaikkan PPN di tengah situasi ekonomi yang belum stabil, ditegaskan dia, hanya akan meningkatkan tekanan pada masyarakat kecil.

Pasalnya, peningkatan nilai PPN tentu berdampak langsung pada harga barang dan jasa. Kondisi itu semakin memperberat pengeluaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. “Karena itu, saya mendukung penundaan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan,” timpal dia.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Diteropong Tambah Penerimaan Negara Rp75 Triliun

Sebaiknya, sambung dia, pemerintah fokus dulu pada kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi, seperti mendukung UMKM dan sektor produktif.

Di sisi lain, Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengakui kebijakan peningkatan penerimaan pajak, dibutuhkan untuk menekan defisit anggaran. 

Sebab itu, dirinya mengusulkan kebijakan ini diberlakukan untuk kalangan pengusaha besar, yang memiliki kapasitas besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara.

Ditambah lagi, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dalam lima tahun mendatang. Mengetahui target ambisius ini, Rico mengingatkan kebijakan perpajakan yang tidak tepat sasaran justru berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Ampuh Perluas Ruang Fiskal Biayai Program Rakyat

Secara jelas, ia menekankan kebijakan fiskal harus dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, bukan sebaliknya. 

“Perlu diingat, ekonomi nasional sangat bergantung pada daya beli masyarakat. Jika daya beli turun akibat kenaikan PPN, pertumbuhan ekonomi bisa terhambat. Kita butuh kebijakan pajak yang lebih strategis dan adil,” paparnya.

Di atas semua itu, Rico menyarankan pemerintah mencari sumber penerimaan pajak yang lain tanpa membebani masyarakat kecil. Salah satunya adalah dengan memperluas basis pajak di sektor informal dan memperketat pengawasan pajak dari kalangan pengusaha besar.

“Ada banyak cara untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat kecil. Pemerintah bisa fokus pada pengusaha besar atau sektor ekonomi yang masih belum terjangkau pajak. Dengan menunda kebijakan ini dan mengalihkan fokus pada kelompok berpenghasilan tinggi, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan rakyat,” tandas legislator daerah pemilihan Papua Barat itu.

Baca juga: Kritisi Kenaikan PPN 12 Persen, Komisi VII DPR Cemaskan Nasib UMKM

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan kemungkinan adanya penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan. 

Menurut Luhut, pemerintah akan menyiapkan bantalan berupa subsidi terlebih dahulu sebelum menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penulis :
Ahmad Munjin