
Pamtau - Potensi penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen dari awal tahun 2025 diungkapkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Itu seiring dengan penolakan dan pertimbangan pemerintah soal stimulus yang menyertai kebijakan tersebut.
Ya hampir pasti diundur (kenaikan PPN jadi 12 persen), biar dulu jalan tadi yang ini [bantuan sosial].
Demikian ditegaskan Ketua DEN Luhut B Pandjaitan kepada awak media di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Ia mengatakan pemerintah tengah menggodok stimulus bantuan sosial kepada rakyat, khususnya kelas menengah, sebelum tarif PPN 12 persen diterapkan.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Diteropong Tambah Penerimaan Negara Rp75 Triliun
Pemerintah ditegaskan Luhut, harus memberikan insentif kepada masyarakat guna memulihkan daya beli konsumen dan ekonomi rakyat yang dinilai masih sulit.
Kendati demikian, hingga saat ini Luhut menyebutkan bahwa pemerintah masih menggodok perhitungan jumlah masyarakat yang berhak mendapatkan bansos tersebut.
"PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan," ujarnya.
Menurut Luhut, salah satu usulan bansos yang tengah digodok dapat berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk listrik yang sumber pendanaannya dari APBN.
Baca juga: Kenaikan PPN 12 Persen Dinilai Ampuh Perluas Ruang Fiskal Biayai Program Rakyat
Sebelumnya, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyampaikan pelaku usaha mendesak pemerintah menunda implementasi kenaikan PPN tahun depan itu.
“Kamis (besok) kami dipanggil Kemenkeu dan kami akan menegaskan kembali [penundaan PPN 12 persen]. Kamis besok,” kata Shinta di sela-sela diskusi media bersama Apindo, Selasa (26/11/2024).
Apindo juga sebelumnya telah meminta kepada pemerintah untuk menunda rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025. Permohonan tersebut bahkan sudah disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
Pelaku usaha menilai, kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan untuk mengerek naik PPN jadi 12 persen. Untuk itu, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan kembali rencana implementasi PPN 12 persen di 2025.
Baca juga: Kritisi Kenaikan PPN 12 Persen, Komisi VII DPR Cemaskan Nasib UMKM
- Penulis :
- Ahmad Munjin