
Pantau - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal 2025 masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Keputusan ini sepenuhnya berada di tangan eksekutif. Kami di legislatif menanti langkah Presiden Prabowo,” ujar Wihadi saat kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (28/11/2024).
Selain itu, Wihadi menambahkan bahwa jika kenaikan PPN dilaksanakan, pemerintah juga berencana mengimbangi dampaknya melalui pemberian bantuan sosial (bansos). “Namun, pelaksanaannya tetap menunggu keputusan Presiden,” katanya.
Ia menegaskan bahwa beberapa sektor esensial tidak akan terdampak kenaikan PPN, seperti kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, jasa perhotelan, kesenian, hiburan, dan kegiatan keagamaan.
Baca Juga:
Luhut Godok Perhitungan Bansos Jadi Sinyal PPN 12 Persen Diundur
“Bidang-bidang seperti kesehatan, pendidikan, dan bahan pokok akan tetap bebas dari PPN,” tegasnya.
Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan kesiapan pemerintah daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat. Ia menilai kebijakan tersebut telah melalui kajian mendalam demi kesejahteraan masyarakat.
“Prinsipnya, kami siap melaksanakan arahan pusat yang telah dianalisis secara matang,” ungkap Adhy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP I Jatim, Sigit Danang Joyo, mengungkapkan bahwa wacana kenaikan PPN sebenarnya telah dibahas sejak 2018 dan diatur dalam undang-undang yang disahkan pada 2021.
“UU menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen efektif per 1 Januari 2025. Namun, berbagai stakeholder saat ini meminta kebijakan tersebut ditunda, mengingat perekonomian sedang menghadapi tantangan besar,” jelas Sigit.
Menurutnya, jika ada penundaan, maka perubahan harus dilakukan melalui revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Kita tunggu arahan lebih lanjut dari pusat,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Khalied Malvino