Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Sebut Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Cilandak Tak Ada Riwayat Gangguan Jiwa

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polisi Sebut Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Cilandak Tak Ada Riwayat Gangguan Jiwa
Foto: Remaja 14 tahun di Cilandak, Jaksel, membunuh ayah-nenek serta melukai ibunya. Sumber: Antara

Pantau - Aparat kepolisian menyampaikan perkembangan kasus seorang remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibu sendiri di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Terungkap bahwa MAS tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

"Sementara ini, dari pemeriksaan, atau keterangan dari keluarganya tidak ada (gangguan kejiwaan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, katanya, tidak ada gelagat aneh yang diperlihatkan MAS saat menjalani pemeriksaan. Kini, kondisi MAS pun sudah mulai stabil.

"Kalau dari gelagat itu biasa saja setelah stabil. kemudian bisa kita tanya kembali. Apa-apa saja yang ditanyakan pasti dijawab sama ABH dengan lancar," kata Nurma.

Tragedi Berdarah 

Sebagai informasi, sebuah tragedi mengejutkan terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang remaja laki-laki berinisial MAS (14) tega menghabisi nyawa ayah, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40), menggunakan sebilah pisau.

Baca juga: Tak Ada Temuan ‘Aneh’ di HP Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Cilandak

Dalam insiden mengerikan itu, ibu pelaku berhasil selamat meski mengalami luka serius dengan cara memanjat pagar rumah yang terkunci, sementara pelaku mengejarnya dengan pisau di tangan.

MAS saat ini sudah berhasil ditangkap dan pengakuannya menerima bisikan sebelum melakukan aksi kejamnya itu. Namun, keterangan tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. 

"Ya, interogasi awalnya dia merasa tidak bisa tidur, terus ada hal-hal yang membisiki dialah, meresahkan dia, seperti itu. Belum ada. Kami ini masih kita dalami, kita belum bisa ngambil kesimpulan kalau untuk motif," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung.

“(Ditusuk lebih dulu) bapaknya, ibunya, baru neneknya,” tambahnya.

Kini MAS juga sudah menjadi tersangka. Atas perbuatannya, MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

Baca juga: Polisi Tepis Kabar Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak gegara Dipaksa Belajar

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris