
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap fakta baru kasus klinik kecantikan abal-abal 'Ria Beauty' yang sempat menghebohkan publik. Kini terungkap bahwa alat dan produk kecantikan ilegal alias tidak berizin yang digunakan itu dipasok dari negara Korea dan Jerman.
"Produsennya Korea sama Jerman," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira, kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Adapun, produk yang digunakan itu harusnya disertai dengan resep dokter. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM terkait izin edar produk tersebut.
"Kami akan ke Kemenkes dan BPOM, yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter dan satunya bukan produk Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Kata Polisi soal Sederet Gelar Diploma Pada Owner Ria Beauty
Lebih lanjut fakta lainnya bahwa pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, juga pernah melakukan praktik kecantikan treatment dermaroller untuk dirinya sendir seperti yang biasa dilakukan kepada pasiennya.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia pernah menggunakan sendiri (praktik kecantikan ekstrem)," katanya.
Jadi, praktik tersebut dilakukan di bagian kepala untuk menumbuhkan rambut. "(Ria melakukan praktik) di bagian kepala untuk menumbuhkan rambut," kata Syarifah.
Sebelumnya, Ria Agustina ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada (1/12) bersama asistennya inisial DN. Ia ditangkap saat menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya. Polisi juga menggeledah dan menemukan menemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi.
Ria pun tidak memiliki perizinan dalam penggunaan alat dan krim tersebut. Ria diketahui merupakan lulusan Sarjana Perikanan, ia sudah beraksi selama kurang lebih 5 tahun.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Ria Beauty juga Tawarkan Perawatan Kelamin-Anus Selain Wajah
- Penulis :
- Firdha Riris