Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kata Polisi soal Sederet Gelar Diploma Pada Owner Ria Beauty

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kata Polisi soal Sederet Gelar Diploma Pada Owner Ria Beauty
Foto: Tersangka Kasus Klinik Kecantikan Ria Beauty/ANTARA

Pantau - Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina mengaku jika dirinya memiliki puluhan sertifikat dari pelatihan kecantikan dan juga Ria memiliki sederet gelar diploma selain gelar sarjana perikanan. Polisi buka suara terkait dengan gelar pelaku.

Kanit 1 Subdit Renakta AKP Batara Indra mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku mendapatkan gelar tersebut dari sekolah kecantikan.

"Jadi memang dari pengakuan yang bersangkutan, bahwasanya yang bersangkutan sekolah kecantikan hingga mendapatkan gelar diploma segala macam," kata Indra, Rabu (11/12/2024).

Baca: Ria Beauty juga Tawarkan Perawatan Kelamin-Anus Selain Wajah

Selain itu, pelaku juga mengaku jika 33 sertifikat yang dimilikinya berasal dari sekolah kecantikan. Meskipun itu, Ria tidak kompeten melakukan praktik.

"Setelah kami koordinasi dengan pihak ahli kedokteran, menyatakan bahwasanya kompetensi tersebut merupakan kompetensi lanjutan. Yang seharusnya, yang mempunyai kompetensi itu harus mempunyai kompetensi dasar, yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," jelas Indra.

Sementara, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menuturkan pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan pelaku berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya untuk memudahkan penyidikan.

"Memang ada pengajuan penangguhan penahanan, tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik. Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa acc dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," tutur Syarifah.

Baca juga: Polisi Nyamar jadi Pasien, Begini Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty

Diketahui, pada akun media sosial Ria Beauty dibelakang nama Ria Agustina terdapat beberapa gelar diantaranya gelar S.Pi, Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBSTAA, Dipl. Herb.Med, Dipl. Psychology.

Ria telah membuka praktik klinik kecantikan tersebut selama kurang lebih lima tahun. Ria ditangkap di salah satu hotel kawasan Kuninga, Jakarta Selatan pada Minggu (1/12) bersama asistennya DN.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan menemukan menemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi. Ria pun tidak memiliki prizinan dalam penggunaan alat dan krim tersebut.

Ria telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, Ria dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun