
Pantau - Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan 'Ria Beauty' ditangkap usai melakukan praktik treatment secara ilegal. Selain perawatan wajah, klinik tersebut juga menyediakan perawatan kelamin hingga anus.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah mengatakan klinik tersebut menawarkan banyak perawatan termasuk perawatan kelamin dan anus.
"Perawatannya banyak ya, ada yang dilakukan di muka, ada yang dilakukan di tangan, bahkan di kemaluan dan anus pun juga ada," kata Syarifah, Selasa (10/12/2024).
Baca: Polisi Nyamar jadi Pasien, Begini Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty
Syarifah menyebutkan dalam sekali perawatan di klinik tersebut biayanya mencapai puluhan juta bahkan beberapa perawatan eksklusif dengan produk yang mengandung emas dibandrol dengan biaya Rp85 juta.
"Belum lagi menggunakan produk-produk yang mengandung gold, emas. Untuk kecantikan kan ada yang mengandung emas, apa yang lain gitu. Jadi kalau misalnya biaya-biayanya cukup mahal, di atas Rp 10-an juta, sampai dengan Rp 85 juta juga ada ya biaya sekali perawatan itu," ujar Syarifah.
Selain itu, klinik tersebut juga mengklaim dapat menghilangkan bopeng tetapi beberapa kasus para pasien malah mengalami luka akibat perawatan tersebut.
"Kalau konsumen, perawatan ini kan cocok-cocokkan, ada yang cocok ada yang nggak. Jadi sebagian orang mempunyai dampak efek dari derma roller tersebut sampai dengan perlukaan, korbannya banyak," ucap Syarifah.
Syarifah juga mengungkapkan jika salah satu serum yang digunakan pelaku dalam perawatan tersebut belum memiliki izin BPOM.
"Jadi memang dia benar ada 30 an sertifikat dan skin care dia ber-BPOM, tapi memang ada salah satu serum yang tidak belum ada izin," ungkap Syarifah.
Syarifah turut menjawab pernyataan pengacara pelaku terkait kliennya yang memiliki sertifikat pelatihan sehingga tidak terlalu salah dalam kasus tersebut,
"Masalah pembenaran ya memang iya sertifikat pelatihan kan, tapi dia tidak mumpuni, dia bukan dokter yang bisa lakukan tindakan medis," tutur Syarifah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Terapi Kecantikan Ilegal dengan Derma Roller di Jaksel
Sebelumnya, Ria Agustina ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada (1/12) bersama asistennya inisial DN. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan dan menemukan menemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi. Ria pun tidak memiliki prizinan dalam penggunaan alat dan krim tersebut.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Firdha Riris