
Pantau - Polisi mengungkap praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan. Tersangka berinisial RA dan DNJ kedapatan menjalankan bisnis tersebut tanpa izin medis.
"Tersangka RA dan DNJ membuka jasa penghilangan bopeng wajah dengan alat GTS Roller, mengaku memiliki kompetensi sah dan sertifikat pelatihan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip seperti dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024).
Wira menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah menawarkan penghilangan bopeng pada wajah dengan metode Derma Roller.
Kasus ini berawal dari informasi mengenai Salon Ria Beauty, yang menawarkan layanan Derma Roller melalui akun Instagram dan situs web resmi mereka.
Salon tersebut mempromosikan perawatan dengan video treatment yang diunggah di media sosial.
"Pada 14 November 2024, anggota kami menghubungi salon tersebut dan diberi penawaran untuk melakukan treatment Derma Roller dengan biaya Rp15 juta, serta pembayaran DP Rp1 juta," jelasnya.
Baca juga: Pemilik Toko Kecantikan di Jakut Pemasok Hexymer Ditangkap Polisi
Pada 1 Desember 2024, anggota Polda Metro Jaya menggerebek hotel tempat perawatan dilakukan. Mereka menemukan RA sedang melakukan terapi dengan didampingi DNJ terhadap enam orang perempuan dan satu laki-laki.
Selain itu, petugas menemukan alat Derma Roller bekas pakai dan produk medis yang tidak memiliki izin edar.
"Alat Derma Roller dan serum anastesi yang digunakan tidak memiliki izin edar. RA bukan seorang dokter, dan DNJ juga bukan tenaga medis," pungkasnya.
Keduanya kini dijerat dengan pasal pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan dan bisa terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda Rp5 miliar.
Pihak berwenang mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan yang tidak terjamin legalitasnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq