
Pantau - Kepolisian mengusut aksi seorang pengemudi mobil yang terekam melakukan aksi mengepot atau drifting di Jalan Raya Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah videonya viral di media sosial.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan pihaknya akan mendalami video drifting yang beredar di media sosial tersebut.
Ia menyatakan polisi akan menelusuri identitas pengemudi mobil serta mengkaji kronologi kejadian dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Mujiyanto, “aksi drifting di jalan umum sangat membahayakan pengguna jalan lain,” ungkapnya.
Mujiyanto menegaskan aksi drifting tidak diperbolehkan dilakukan di jalan raya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Ia menjelaskan kegiatan drifting hanya boleh dilakukan di tempat khusus yang telah disediakan dan memenuhi standar keselamatan.
Sebagai contoh, fasilitas resmi untuk kegiatan tersebut tersedia di area safety driving Pusdik Lantas Polri di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Mujiyanto menambahkan aksi yang membahayakan orang lain “tidak sesuai pada tempatnya,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, kepolisian akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di wilayah Pondok Indah.
Langkah yang disiapkan antara lain peningkatan patroli di lokasi kejadian serta pemasangan rambu lalu lintas larangan drifting.
Selain itu, kepolisian juga mempertimbangkan pemasangan pita penggaduh atau speed trap di sekitar ruas jalan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan







