
Pantau - Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya mengamankan empat pria yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu malam 22 Februari 2026.
Penindakan dilakukan saat patroli rutin yang melibatkan 37 personel gabungan dari Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta Polwan yang dipimpin Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan, "Saat menyisir Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, petugas menemukan aktivitas transaksi mencurigakan yang mengarah pada penjualan obat keras tanpa izin,".
Dari hasil patroli tersebut, empat orang berinisial S, I, MA, dan WS diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Petugas menyita barang bukti berupa 15 strip Tramadol, satu unit telepon genggam, serta dua dompet yang diduga berkaitan dengan transaksi.
Para terduga kemudian diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wahyu menegaskan, "Kehadiran anggota di lapangan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum agar situasi kamtibmas tetap kondusif,".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin dan segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Budi menegaskan, "Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,".
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk menjelang dan selama bulan Ramadhan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







