HOME  ⁄  Hukum

Pemilik Toko Kecantikan di Jakut Pemasok Hexymer Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pemilik Toko Kecantikan di Jakut Pemasok Hexymer Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Freepik)

Pantau - Polres Serang berhasil menangkap seorang pemilik toko kecantikan berinisial MZ (28) di Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut). Penangkapan MZ atas kepemilikan ribuan pil hexymer yang dijual hingga ke Serang, Banten.

"Saat itu ada obat-obatan pil jenis Double Y 95 butir dan hexymer," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu (11/8/2024).

Adapun MZ ditangkap setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus peredaran hexymer di Kragilan, Serang, yang turut mengamankan seseorang inisial IA pada Sabtu (3/8). Tersangka IA mengaku mendapat berbagai jenis obat terlarang dari Jakarta Utara.

Mengetahui itu, polisi pun langsung melakukan penelusuran ke Pasar Muara Angke di sebuah toko kecantikan hingga akhirnya membekuk MZ pada Senin (5/8). Di toko tersebut, polisi juga menyita 1.641 butir pil hexymer, obat generik 1.270 butir, trihexyphenipyl 680 butir, dan 90 butir double Y, serta sejumlah uang tunai.

"Mengamankan MZ, tersangka pengedar dengan jumlah yang cukup besar," katanya.
 

Penulis :
Firdha Riris