Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Nyamar jadi Pasien, Begini Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Nyamar jadi Pasien, Begini Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty
Foto: Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal Ria Beauty/ANTARA

Pantau - Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan 'Ria Beauty' ditangkap usai melakukan praktik treatment secara ilegal. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan setelah polisi melakukan penyamaran.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Ria dan asistennya berinisial DN yang juga ditangkap secara bersamaan bukan seorang seorang tenaga medis atau kesehatan.

"Hasil pemeriksaan Tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya unjuk dilakukan pemeriksaan mendalam," kata Wira, Jumat (6/12/2024).

Baca: Klinik Kecantikan di Tangsel Kena Peluru Nyasar hingga Kaca Berlubang

Sementara, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah menuturkan Ria Agustina adalah seorang lulusan sarjana perikanan.

"Untuk Ria Beauty, dia background-nya kan sarjana perikanan," tutur Syarifah.

Ria yang tidak memiliki latar belakang tenaga medis atau kesehatan nekat membuka praktik klinik kecantikan setelah mengikuti sejumlah pelatihan. Usaha tersebut pun telah dijalankan selama 5 tahun.

Praktik tersebut pun terungkap saat polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik treatment kecantikan 'Ria Beauty' yang menyediakan pelayana sesuai dengan kota tempat tinggal pasien. Kemudian, pihak kepolisian mengirimkan WhatsApp ke nomor admin Ria Beauty pada (14/11) berpura-pura menjadi calon pasien dengan pelayanan treatment derma roller.

Baca juga: Izin Klinik Milik Perawat yang Lecehkan Remaja di Tangerang Sudah Mati Sejak 2022

Kemudian, admin Ria Beauty meminta identitas dan foto wajah lalu selanjutnya memberitahu biaya treatment sebesar Rp15 juta dan meminta untuk pembayaran di muka sebesar Rp1 juta. Lalu, pada (15/11) admin Ria Beauty mengundang polisi yang menyamar ke dalam grup WhatsApp 'Derma Roller Jakarta Desember'.

Grup tersebut pun berisikan sembilan orang dan memberitahukan jika pelaksanaan treatment pada 1 Desember 2024 di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Pada hotel tersebut terdapat tersangka dan DN yang telah melakukan treatment pada 6 perempuan dan satu laki-laki.

Ria Agustina pun ditangkap dan dalam pengeledahan polisi menemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi. Ria pun tidak memiliki prizinan dalam penggunaan alat dan krim tersebut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun