Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Gakkum Kemenhut Pastikan Pengelola TPA Ilegal di Kawasan Perhutanan Sosial Karawang Segera Disidangkan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Gakkum Kemenhut Pastikan Pengelola TPA Ilegal di Kawasan Perhutanan Sosial Karawang Segera Disidangkan
Foto: (Sumber : Petugas dari Ditjen Gakkum Kemenhut usai menyegel lokasi TPA ilegal yang berada di kawasan hutan produksi di bawah skema Perhutanan Sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (12/11/2025). ANTARA/HO-Kemenhut..)

Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan memastikan tersangka KM selaku pengelola tempat pembuangan akhir ilegal di kawasan Perhutanan Sosial Kabupaten Karawang, Jawa Barat, segera disidangkan.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak penyimpangan di kawasan hutan.

"Penanganan kasus ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan program perhutanan sosial berjalan pada jalurnya dan kawasan hutan tidak disusupi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan masyarakat," ujarnya.

Ia mengingatkan Perhutanan Sosial merupakan kebijakan negara untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan secara legal dan berkelanjutan.

"Karena itu, setiap penyimpangan yang menjadikan areal perhutanan sosial sebagai kedok aktivitas ilegal harus ditertibkan," katanya.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembuangan dan pengelolaan sampah ilegal di kawasan hutan produksi di bawah skema Perhutanan Sosial di Karawang.

Tersangka KM diduga berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di dalam kawasan hutan produksi bersama para pekerjanya.

Perkara ini terungkap setelah adanya pengaduan dari Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak kawasan perhutanan sosial di Pasir Ipis dijadikan lokasi pembuangan dan pengolahan sampah.

Pada November 2025, tim penyidik Gakkum Kehutanan bersama SPORC Brigade Elang turun langsung ke lokasi di wilayah kerja Perum Perhutani RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Di lokasi ditemukan areal hutan sekitar 5,2 hektare yang sebagian digunakan untuk aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah serta barang bekas tanpa izin.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Aswin Bangun menyampaikan tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang.

"Fokus penyidikan kami bukan sekadar menghentikan aktivitas di lokasi, tetapi membangun perkara yang kuat, mengunci peran pengendali, pola kegiatan, serta bentuk penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Penegakan hukum seperti ini kami jalankan konsisten agar ada kepastian hukum dan efek jera, sekaligus mencegah pola serupa berulang di lokasi lain," ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan