HOME  ⁄  News

Izin Klinik Milik Perawat yang Lecehkan Remaja di Tangerang Sudah Mati Sejak 2022

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Izin Klinik Milik Perawat yang Lecehkan Remaja di Tangerang Sudah Mati Sejak 2022
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Kasus perawat berinisial H diduga melecehkan seorang pasien perempuan berusia 19 tahun di klinik Larangan , Tangerang masih bergulir. Polisi sebut izin klinik tersebut telah mati sejak 2022.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan jika izin klinik tersebut sudah mati sejak 2022.

"Bahwa izin klinik yang dimiliki Tersangka sudah mati sejak 2022," kata David, Selasa (3/9/2024).

David menuturkan tersangka melakukan pemeriksaan tidak sesuai dengan SOP yang mana seharusnya pemeriksaan terhadap kaum rentan dilakukan oleh dokter.

"Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," tutur David.

Baca: Perawat Ngaku Dokter Lecehkan Remaja di Tangerang jadi Tersangka

David menjelaskan berdasarkan pemeriksaan tersangka tidak mengantongi izin sebagai dokter, tetapi tersangka sebatas perawat. Selain itu, tersangka melanggar SOP saat menangani pasien.

"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," jelas David.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang perempuan berusia 19 tahun melaporkan seorang dokter karena diduga melakukan pelecehan terhadap dirinya di sebuah klinik di Tangerang. Pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus tersebut pada (25/8).

Korban mengaku mengalami pelecehan tersebut saat datang ke klinik tersebut mengeluh mentruasi yang tidak lancar. Korban dilecehkan dokter tersebut ketita sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Penulis :
Fithrotul Uyun