HOME  ⁄  News

Owner Ria Beuaty Ngaku Pernah Gunakan Treatment Dermaroller untuk Dirinya Sendiri

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Owner Ria Beuaty Ngaku Pernah Gunakan Treatment Dermaroller untuk Dirinya Sendiri
Foto: Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal Ria Beauty/ANTARA

Pantau - Kasus klinik kecantikan Ria Beauty milik Ria Agustina masih bergulir. Polisi temukan fakta baru, ternyata Ria pernah melakukan praktik kecantikan ekstrem treatment dermaroller untuk dirinya sendiri.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku pernah menggunakan dermaroller yang biasa dilakukan untuk pasiennya kepada dirinya sendiri.

"Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan, dia pernah menggunakan sendiri (praktik kecantikan ekstrem)," kata Syarifah, Minggu (15/12/2024).

Baca: Terungkap! Produk Kencantikan Tak Berizin Ria Beauty Dipasok dari Korea dan Jerman

Baca juga: Kata Polisi soal Sederet Gelar Diploma Pada Owner Ria Beauty

Syarifah mengungkapkan pelaku melakukan praktik dermaroller pada bagian kepala untuk menumbuhkan rambut. Diketahui, selain menawarkan perawatan wajah, Ria Beauty juga menawarkan perawatan di anus hingga kemaluan.

"(Ria Agustina melakukan praktik) di bagian kepala untuk menumbuhkan rambut. Kita hanya dalami perbuatan dia ke orang lain, bukan hanya di muka, di kemaluan dan anus juga dia lakukan treatment ke customer," ungkap Syarifah.

Sebelumnya, Ria Agustina ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada (1/12) bersama asistennya inisial DN. Ia ditangkap saat menjalankan treatment kepada tujuh pasiennya. Polisi juga menggeledah dan menemukan menemukan roller bekas pakai, krim serum, dan anestesi.

Baca juga: Ria Beauty juga Tawarkan Perawatan Kelamin-Anus Selain Wajah

Ria pun tidak memiliki perizinan dalam penggunaan alat dan krim tersebut. Ria diketahui merupakan lulusan Sarjana Perikanan, ia sudah beraksi selama kurang lebih 5 tahun.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis :
Fithrotul Uyun