
Pantau - Kementerian Kehutanan menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar di kawasan Cagar Alam Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, setelah operasi pengamanan hutan sejak Rabu 18 Februari 2026.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menyampaikan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan bersama sejumlah instansi.
Ia menyatakan, "Pentingnya sinergi antar-lembaga dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, dan masyarakat Tampo, yang telah bersinergi dalam mengungkap kasus ini. Kami akan segera melaksanakan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan,".
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam kawasan Cagar Alam Napabalano.
Petugas menerima informasi adanya suara mesin pemotong kayu atau chainsaw di dalam kawasan konservasi itu.
Tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai KSDA Sulawesi Tenggara kemudian menemukan satu pohon jati berukuran besar yang telah diolah menjadi tiga bagian.
Bagian tengah kayu memiliki panjang 475 cm dengan diameter 80 cm.
Petugas menggagalkan upaya pengangkutan kayu menggunakan satu mobil tanpa nomor polisi.
Tersangka R sempat berupaya melarikan diri namun berhasil diamankan dan mengakui keterlibatannya dalam proses pemuatan kayu hasil olahan ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil dan satu batang log kayu jati berukuran panjang 475 cm dan diameter 80 cm yang kini dititipkan di Polsek Tampo.
Tersangka R menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








