Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Menaker Pastikan Penerapan PPN 12% Tidak Mengabaikan Pelindungan Pekerja

Oleh Wulandari Pramesti
SHARE   :

Menaker Pastikan Penerapan PPN 12% Tidak Mengabaikan Pelindungan Pekerja
Foto: Menaker Pastikan Penerapan PPN 12% Tidak Mengabaikan Pelindungan Pekerja (kemnaker.go.id)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Menaker Yassierli.

Baca juga: PPN 12% Berlaku di Januari 2025, Puan Rasakan Kekhawatiran

Untuk pekerja di sektor padat karya, Menaker menyampaikan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. 

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola Pajak

Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegas Yassierli.

Menurut Menaker, kebijakan ini, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. 

Baca juga: AHY Pastikan Harga Tiket Transportasi Umum Turun Pasca Kenaikan PPN

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkasnya.

Baca juga: Ekonom Khawatir Pengusaha Naikkan Harga Barang Jauh di Atas Tarif PPN

Penulis :
Wulandari Pramesti
Editor :
Sofian Faiq