
Pantau - Presiden Prabowo Subianto dan DPR sepakat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku Januari 2025. Hanya saja, aturan itu, untuk barang mewah.
Pemerintah memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.
Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan PPN Rp 900 triliun lebih tahun depan. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Baca juga: PPN 12 Persen Ditengarai Gerus Segmen Tabungan di Bawah Rp100 Juta
Dalam lampiran Perpres 201 tahun 2024, dijelaskan target penerimaan negara pada pos perpajakan senilai Rp 2.490.911.571.145.000. Nah dari angka sebesar itu, target penerimaan dari pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 945.120.626.363.000.Bila kembali dirinci lagi, jumlah yang bisa didapatkan dari tarikan PPN mencapai Rp 917.791.343.534.000. Terdiri dari target PPN dalam negeri senilai Rp 609.046.422.152.000 dan PPN impor senilai Rp 308.744.921.382.000.Jumlah pendapatan negara dari PPN bisa bertambah karena ada kategori pemasukan pendapatan PPN/ PPnBM lainnya mencapai Rp 10.718.462.856.000.
Baca juga: Insentif PPN Temporer, Ekonom Cemaskan PHK di Sejumlah Sektor
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR, Puan Maharani, menilai rencana kenaikan PPN 12% sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Puan meminta pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan terhadap potensi dari kebijakan itu.
"UU HPP juga mengamanatkan pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN di mana UU HPP menjelaskan PPN yang berlaku pada tahun 2025 adalah sebesar 12 persen. Kita harus cermat dalam memperhatikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," kata Puan.
"Karena masih ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat memperburuk keadaan bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil," lanjut Puan.
Baca juga: Stimulus PPN 12 Persen Dinilai Efektif Hanya untuk Jangka Pendek
Puan mengungkapkan sektor konsumsi rumah tangga secara umum juga dinilai tetap akan terdampak, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.Kenaikan tarif PPN pun diprediksi memicu inflasi pada barang konsumsi harian, seperti pakaian, perlengkapan kebersihan, dan obat-obatan, yang merupakan kebutuhan dasar bagi banyak keluarga."Dampak bisa terjadi kepada masyarakat ketika produsen dan pelaku usaha menaikkan harga produk secara antisipatif sehingga memicu inflasi naik semakin tinggi. Ini yang harus diantisipasi," ucap Puan.
Baca juga: Pengen Diskon Listrik 50 Persen? Pelanggan PLN Tak Perlu Lakukan Apa PunOleh sebab itu, Puan meminta pemerintah untuk mengantisipasi dampak yang akan terjadi dengan rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Puan berpesan agar kenaikan pajak harus digunakan untuk peningkatan pelayanan bagi rakyat.
"Kami memahami tujuan kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi defisit anggaran. Namun pemerintah harus memperhatikan dampak yang akan muncul dari kebijakan tersebut," kata Puan.
Baca juga: Sayang Cuma 2 Bulan, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Imbas PPN 12 Persen
- Penulis :
- Wulandari Pramesti