
Pantau - Pelanggan PLN dipastikan tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon ini buntut kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen.
Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital.
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan itu usai menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12/2024).
Darmawan menjelaskan bahwa pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pengguna token, dan tagihan akan secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar.
“Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi 087771112123,” ucap Darmawan.
Baca juga: Sayang Cuma 2 Bulan, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen Imbas PPN 12 Persen
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Pemberian diskon tersebut dialamatkan kepada para pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah.
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Baca juga: Jurus PLN Indonesia Power Bertransformasi Jadi Penyedia Energi Andal
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
Kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat. Sektor rumah tangga diprioritaskan karena berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
"Hingga akhir tahun ini, pertumbuhan ekonomi masih terjaga rata-rata 5 persen," kata Airlangga dalam Konferensi Pers bertajuk "Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan" di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Konsumsi rumah tangga ini menyumbang lebih dari 50 persen ekonomi Indonesia dan tumbuh kuat, dan diharapkan tumbuh di atas 5 persen," tambahnya.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin