
Pantau - Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui calon tunggal Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Arief Hidayat.
Persetujuan ini diberikan setelah Inosentius menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Inosentius akan menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Diajukan DPR, Inosentius Dianggap Layak
Inosentius Samsul merupakan calon tunggal yang diajukan oleh DPR RI melalui proses seleksi internal.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI.
Proses seleksi dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari prosedur resmi pengangkatan hakim konstitusi.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, berharap Inosentius dapat menjalankan tugasnya dengan integritas setelah dilantik sebagai hakim MK.
"Berharap yang terbaik," ungkap Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Tanggapan soal Isu Titipan DPR
Menanggapi dugaan bahwa Inosentius merupakan titipan DPR untuk mengawal undang-undang inisiatif DPR di MK, Puan Maharani tidak memberikan jawaban langsung.
Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif dan yudikatif.
"Berharap, ada sinergi yang lebih baik dan terbaik untuk DPR dan MK," tegasnya.
Dengan pengesahan ini, DPR menyerahkan sepenuhnya proses pelantikan kepada otoritas yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf