Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Stimulus PPN 12 Persen Dinilai Efektif Hanya untuk Jangka Pendek

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Stimulus PPN 12 Persen Dinilai Efektif Hanya untuk Jangka Pendek
Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Perdagangan Budi Santoso (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pantau - Sejumlah stimulus untuk memitigasi dampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dinilai efektif hanya untuk jangka pendek. Stimulus tersebut satu paket dengan kebijakan ekonomi yang disiapkan pemerintah.

Contohnya, bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan serta diskon listrik sebesar 50 persen yang akan digelontorkan selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025. Stimulus dua bulan dapat memberikan dampak sementara yang signifikan untuk menjaga daya beli, terutama dalam menghadapi awal tahun yang biasanya penuh tantangan ekonomi.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Efek Lanjutan Kenaikan PPN

Namun, dia mengaskan, stimulus itu bisa menjadi terlalu pendek untuk menghadapi efek lanjutan dari kenaikan PPN terhadap konsumsi rumah tangga.

Baca juga: PPN 12 Persen Sasar Kelompok Masyarakat Mampu, Ini Penjelasan Sri Mulyani

“Stimulus tersebut efektif sebagai mitigasi jangka pendek, tetapi untuk mempertahankan momentum konsumsi hingga akhir 2025, perlu evaluasi apakah kebijakan serupa perlu diperpanjang atau diimbangi dengan langkah lain seperti subsidi energi atau insentif pajak tambahan,” ujar Josua.

Secara umum, dia berpendapat stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dirancang cukup komprehensif untuk menjaga daya beli di tengah kenaikan PPN.

Insentif kepada sektor padat karya dan otomotif, seperti PPN ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan listrik dan hibrida, akan memperkuat produktivitas sektor ini. Pada akhirnya, penciptaan lapangan kerja baru akan terdorong dan berpotensi menciptakan dampak positif terhadap konsumsi domestik sebagai komponen utama produk domestik bruto (PDB).

“Namun, untuk mengantisipasi dampak jangka panjang, pemerintah perlu mempertimbangkan perpanjangan stimulus atau kebijakan pendukung lainnya. Dampak positif dari stimulus terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi RI akan sangat tergantung pada efektivitas implementasi kebijakan serta respon masyarakat dan dunia usaha terhadap perubahan tarif pajak,” tutur Josua.

Baca juga: Buntut PPN 12 Persen, Gaji Pekerja Padat Karya hingga Rp10 Juta Bebas PPh

6 Asepk Stimulus

Paket stimulus ekonomi yang disiapkan Pemerintah menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.

1. Rumah Tangga

Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen. 

2. Pekerja

Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

3. UMKM

Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Baca juga: Jika PPN 12% Berlaku, Menkeu Gelontorkan Rp265,6 Triliun di 2025

4. Industri Padat Karya

Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

5. Mobil Listrik

Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.

6. Properti

Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

Baca juga: PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025 Usai Tuai Banyak Polemik

Penulis :
Ahmad Munjin