
Pantau - Pemerintah menetapkan sasaran pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk kelompok masyarakat mampu. Kenaikan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium.
Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN (12 persen).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal itu saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Baca juga: PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025 Usai Tuai Banyak Polemik
4 Kategori Premium
Dia mencontohkan empat kategori barang dan jasa premium yang bakal termasuk objek pajak PPN 12 persen.
1. Makanan Premium
Pertama, bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).
2. Pendidikan Premium
Kedua, jasa pendidikan premium. “Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta,” kata Menkeu.
3. Layanan Medis Premium
Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium.
Baca juga: Jika PPN 12% Berlaku, Menkeu Gelontorkan Rp265,6 Triliun di 2025
4. Listrik 3.500-6.600 VA
Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Bendahara Negara itu menegaskan kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal.
Paket Stimulus Ekonomi
Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.
1. Rumah Tangga
Untuk rumah tangga diberikan bantuan pangan, PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas, dan diskon listrik 50 persen.
Baca juga: Buntut PPN 12 Persen, Gaji Pekerja Padat Karya hingga Rp10 Juta Bebas PPh
2. Pekerja
Untuk pekerja, Pemerintah memperkuat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
3. UMKM
Untuk UMKM, diberlakukan perpanjangan masa berlaku insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
4. Industri Padat Karya
Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.
5. Mobil Listrik dan Hibrida
Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dengan rincian PPN DTP 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP 15 persen untuk CBU dan CKD, serta BM 0 persen untuk CBU. Kemudian, PPnBM DTP 3 persen untuk kendaraan hibrida.
6. Properti
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Baca juga: Soal Kenaikan PPN 12%, Mobil Bekas Ikut Kena Dampak Kenaikan Harga
- Penulis :
- Ahmad Munjin