
Pantau - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 diprediksi akan mengubah dinamika semua harga kendaraan termaksud mobil bekas. Agustinus, CEO Focus Motor Group, yang juga pemilik Bursa Otomotif Mangga Dua Square, mengungkapkan bahwa kenaikan ini akan berimbas langsung pada harga pasar kendaraan.
"Harga mobil baru akan naik, dan sudah pasti harga mobil bekas juga ikut terdampak." kata Agustinus seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Ia memperkirakan kenaikan harga mobil baru dan bekas bisa berkisar antara Rp30 juta hingga Rp60 juta jika PPN tersebut berlaku.
Baca juga: Gaikindo: Penjualan Mobil 2025 Bisa Capai 1 Juta Unit Jika PPN Tak Naik
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen akan memberi dampak langsung terhadap harga mobil bekas.
“Kalau harga mobil Rp600 juta naik Rp30 juta, itu berarti sekitar lima persen,” jelasnya.
Meski tantangan seperti penurunan daya beli masyarakat dan kenaikan PPN menghadang, Agustinus tetap optimistis.
"Penjualan mobil bekas tetap lancar. Penjualannya tiga kali lebih banyak dibandingkan mobil baru, dan perputarannya lebih cepat," tuturnya.
Baca juga: Jaguar Land Rover: Kenaikan PPN 12 Persen Tak Terlalu Ganggu Industri Mobil Mewah
Focus Motor Group, yang rata-rata menjual 200 hingga 280 unit mobil per bulan pada 2024, menunjukkan peningkatan signifikan. Angka penjualan ini bahkan tiga kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya, dengan 60 hingga 70 persen stok terjual.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pada 6 Desember 2024 bahwa PPN 12 persen akan diberlakukan mulai 2025, namun dengan selektifitas pada barang-barang mewah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa peraturan mengenai barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
- Penulis :
- Sofian Faiq