
Pantau - Bagi banyak orang, membeli motor bekas adalah pilihan yang lebih ekonomis. Namun, ada risiko yang harus diwaspadai, salah satunya adalah membeli motor bekas yang masih dalam status kredit.
Hal ini dapat menyebabkan masalah di kemudian hari. Masalah tersebut, seperti konflik dengan pihak leasing atau debt collector.
Beberapa oknum penjual nakal sering memanfaatkan kurangnya informasi dari pembeli untuk menjual motor bekas kredit dengan status seolah sudah lunas.
Untuk menghindari hal tersebut, penting bagi pembeli untuk mengetahui cara memastikan status kredit motor bekas sebelum membelinya.
Baca juga: Jok Custom Motor Perlu Perawatan Khusus, Ini Tipsnya!
Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengecek apakah motor tersebut masih dalam kredit atau sudah lunas.
Salah satunya adalah dengan memanfaatkan layanan panggilan cepat dari Direktorat Lalu Lintas Polri.
Cukup tekan *368# pada ponsel, pilih menu “Info Pajak Ranmor,” dan masukkan nomor plat kendaraan untuk mendapatkan status kendaraan melalui SMS.
Selain itu, Anda juga dapat mengecek melalui situs E-Samsat sesuai wilayah kendaraan, seperti samsat-pkb2.jakarta.go.id untuk Jakarta atau bapenda.jabarprov.go.id/infopkb untuk Jawa Barat.
Baca juga: Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Ban Motor yang Tepat
Setelah itu, Anda cukup masukkan nomor plat dan kode keamanan untuk mendapatkan informasi status kendaraan.
Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi resmi seperti Sambara atau Sakpole yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengecek status kendaraan dengan memasukkan data kendaraan yang sesuai.
Pastikan juga untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan BPKB, serta mencocokkannya dengan kondisi fisik kendaraan. Periksa juga mesin motor untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Ahmad Munjin