Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejari Semarang Sita Rp10,9 Miliar dari Kasus Kredit Bermasalah, Dirut PT Daya Usaha Mandiri Jadi Tersangka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejari Semarang Sita Rp10,9 Miliar dari Kasus Kredit Bermasalah, Dirut PT Daya Usaha Mandiri Jadi Tersangka
Foto: (Sumber: Kajari Kota Semarang Andhie Fajar Arianto menjelaskan penyitaan Rp10,9 miliar dari kasus korupsi bank pemerintah di Semarang, Selasa. (ANTARA/I.C. Senjaya).)

Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyita uang sebesar Rp10,9 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bermasalah yang melibatkan salah satu bank milik pemerintah daerah.

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri, berinisial CWW, sebagai tersangka.

"Uang Rp10,9 miliar tersebut merupakan pencairan asuransi dari Askrindo atas kredit macet di bank pemerintah itu," ungkap Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto.

Kredit Macet Berindikasi Fraud, Kerugian Negara Capai Rp13,8 Miliar

Menurut Andhie, pencairan jaminan dari lembaga penjaminan seharusnya tidak dilakukan apabila terdapat penyimpangan dalam proses pengajuan kredit.

"Jaminan ini sudah dicairkan. Kami sita dari pihak bank," jelasnya.

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp13,8 miliar.

Kasus ini berawal pada tahun 2019, saat CWW mengajukan pinjaman ke bank milik pemerintah daerah untuk membiayai proyek tertentu.

Namun, dalam proses pengajuan pinjaman tersebut, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai syarat administratif.

Akibat pemalsuan dokumen itu, tersangka mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman, sehingga kredit menjadi macet dan berdampak langsung pada kerugian negara.

Tersangka Sudah Ditahan, Penyidikan Masih Berkembang

Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (CWW) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan.

Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sejauh ini, sebanyak 46 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejari Kota Semarang.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan