
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang panitera dan dua juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa saksi yang diperiksa adalah SE selaku panitera serta KIR dan TW sebagai juru sita PN Depok.
“Pemeriksaan atas nama SE selaku panitera, serta KIR dan TW selaku juru sita PN Depok,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kronologi OTT dan Penangkapan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut.
Tujuh orang tersebut terdiri dari Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, satu pegawai PN Depok, satu direktur, serta tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya.
PT Karabha Digdaya diketahui merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Gratifikasi
Dari hasil OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan tersebut.
Kelima tersangka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dengan inisial EKA, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dengan inisial BBG, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya dengan inisial YOH, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dengan inisial TRI, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma dengan inisial BER.
Selain itu, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Data PPATK menunjukkan adanya penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo kepada Bambang Setyawan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa








