
Pantau - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dibawa ke peradilan umum untuk menjamin penanganan yang transparan dan akuntabel.
Desakan Peradilan Umum dan Kritik ke Kepolisian
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya saat mengikuti rapat di DPR RI.
Dimas menilai Komisi III DPR RI perlu bersikap tegas dalam mendorong penentuan forum yurisdiksi guna menuntaskan kasus tersebut.
Ia menyebut peradilan umum merupakan forum paling tepat untuk mengadili perkara tersebut.
"Kasus ini lebih tepat dibawa pada forum pengadilan umum dengan segala macam argumentasi yang nanti bisa dibantu oleh kawan-kawan saya, rekan-rekan saya di Tim Advokasi Untuk Demokrasi," ungkapnya.
Dimas juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap kepolisian yang menyerahkan penanganan kasus kepada TNI.
Ia menilai secara prosedur tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memperbolehkan pelimpahan kepada penyidik di luar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain itu, Dimas menilai proses penanganan kasus terkesan lambat sejak awal penyelidikan.
"Yang jelas proses ini terkesan lambat. Kenapa? Karena semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis, tanggal 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku," ia mengungkapkan.
Ia juga mengkhawatirkan adanya celah manipulasi hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.
Dimas berharap kepolisian tetap memiliki itikad baik untuk menangani kasus ini menggunakan mekanisme KUHAP.
Penahanan Empat Anggota TNI oleh Puspom
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyatakan keempat tersangka telah diamankan untuk pendalaman ke tahap penyidikan.
"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," ujarnya.
Yusri mengonfirmasi bahwa keempat tersangka merupakan anggota TNI dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Ia menyebut inisial para terduga pelaku adalah NDP, SL, BWH, dan ES.
"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," tegasnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








