Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Tim Advokasi Desak Komnas HAM Percepat Investigasi Penyiraman Zat Kimia terhadap Aktivis KontraS

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Tim Advokasi Desak Komnas HAM Percepat Investigasi Penyiraman Zat Kimia terhadap Aktivis KontraS
Foto: Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dalam konferensi pers di Komnas HAM Jakarta, Selasa 31/3/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempercepat investigasi kasus penyiraman zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus agar hasilnya segera dirilis dan penanganan perkara berjalan transparan serta akuntabel.

Desakan Percepatan dan Independensi Investigasi

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Staf Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Afif Abdul Qoyyim, menyatakan percepatan investigasi penting untuk memastikan proses berjalan independen dan komprehensif di tengah dinamika penanganan oleh aparat penegak hukum.

"Kami mendesak agar Komnas HAM segera merilis laporan investigasinya sesuai dengan kewenangannya," ungkapnya.

Afif menegaskan laporan investigasi harus memuat rekomendasi yang kuat, berbasis hukum, serta didukung bukti yang telah terverifikasi.

"Rekomendasi yang nanti dimiliki harus komprehensif dan berbasis pada aspek hukum serta bukti yang ditemukan," ujarnya.

Dorongan Penyelidikan Pro Justitia dan Perlindungan Pihak Terkait

Tim advokasi juga mendorong peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyelidikan pro justitia agar dapat dikaji lebih mendalam, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat.

Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menekankan pentingnya rekomendasi tertulis dari Komnas HAM sebagai pijakan dalam proses hukum lanjutan.

"Kami mendorong Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi tertulis," katanya.

Ia menyebut rekomendasi tersebut diperlukan untuk menentukan yurisdiksi penanganan perkara, apakah melalui peradilan umum, militer, atau koneksitas.

Selain itu, tim advokasi mendorong koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kejaksaan Agung, serta pembentukan tim gabungan independen pencari fakta guna memperkuat transparansi dan mengurai dugaan hambatan koordinasi antar penegak hukum.

Tim juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM bagi kuasa hukum serta jaringan pembela HAM yang terlibat, menyusul adanya indikasi ancaman dan intimidasi terutama melalui ruang digital.

Percepatan investigasi dinilai penting untuk memastikan kasus kekerasan terhadap pembela HAM diusut tuntas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

Penulis :
Arian Mesa