
Pantau - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) para pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta. Ini imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dari Rp4,8 juta hingga Rp10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya, ya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto mengungkapkan hal itu dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah yang berada di sektor padat karya. Adapun yang termasuk dalam sektor padat karya adalah tekstil, furnitur, alas kaki, dan sebagainya.
Baca juga: PPN 12 Persen Tetap Berlaku 1 Januari 2025 Usai Tuai Banyak Polemik
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabarkan bahwa selain memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah juga memberi insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin dalam rangka mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5 persen.
Selain itu, pemerintah juga memberi bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.
Pemberian insentif tersebut, lanjut dia, dikarenakan pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya.
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca juga: Jika PPN 12% Berlaku, Menkeu Gelontorkan Rp265,6 Triliun di 2025
Menurut Airlangga, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Muhammad Rodhi