Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mengenal Bunching Effect: Ketika Struktur Tarif Pajak Mendorong Wajib Pajak Menahan Pendapatan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mengenal Bunching Effect: Ketika Struktur Tarif Pajak Mendorong Wajib Pajak Menahan Pendapatan
Foto: (Sumber: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu (ketiga kanan) saat mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

Pantau - Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dirancang untuk mewujudkan keadilan fiskal melalui sistem tarif progresif, di mana individu dengan penghasilan lebih tinggi dikenakan tarif yang lebih besar.

Namun, struktur tarif berlapis yang digunakan dalam sistem pajak justru menciptakan efek samping yang dikenal sebagai bunching effect.

Bunching effect merujuk pada kecenderungan wajib pajak melaporkan penghasilan tepat di bawah ambang batas tarif pajak yang lebih tinggi, guna menghindari lonjakan beban pajak secara tiba-tiba.

Fenomena ini dianalogikan seperti pendaki gunung yang memilih bermalam di satu pos karena langkah ke atas dianggap terlalu berat dan berisiko.

Dalam konteks perpajakan, tambahan penghasilan sekecil apa pun yang mendorong wajib pajak ke lapisan tarif lebih tinggi, dapat menurunkan daya tarik peningkatan pendapatan karena keuntungan bersih setelah pajak menjadi lebih kecil.

Distorsi Perilaku dan Tantangan Desain Kebijakan Pajak

Bunching effect dijelaskan oleh Saez (2001) sebagai konsentrasi wajib pajak di batas atas lapisan tarif rendah sebagai strategi rasional dalam menghadapi struktur tarif progresif.

Dalam sistem tarif bertingkat, ambang batas tarif menjadi “titik rawan” yang secara psikologis dihindari oleh wajib pajak, bukan karena keterbatasan kemampuan ekonomi, tetapi karena insentif untuk bekerja lebih atau mendapatkan tambahan penghasilan menjadi tidak sebanding dengan beban pajaknya.

Artinya, struktur tarif progresif dapat menciptakan distorsi perilaku, di mana keputusan ekonomi tidak lagi didorong oleh produktivitas atau potensi pendapatan, melainkan oleh desain perpajakan itu sendiri.

Hal ini menjadikan kebijakan pajak bukan hanya alat penerimaan negara, tetapi juga sinyal yang membentuk perilaku wajib pajak dalam pelaporan pendapatannya.

Oleh karena itu, pemahaman atas bunching effect penting bagi perancang kebijakan fiskal, agar sistem pajak tidak hanya adil secara nominal, tetapi juga efisien, mendorong produktivitas, dan meminimalkan distorsi ekonomi.

Kesimpulannya, desain tarif pajak perlu mempertimbangkan respons psikologis dan perilaku wajib pajak agar mampu menciptakan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan tanpa menurunkan insentif ekonomi individu.

Penulis :
Aditya Yohan