
Pantau - Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diputuskan naik jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya, kebijakan ini menuai banyak polemik di masyarakat terutama dari kalangan pengamat dan ekonom. Wacana penundaan pun sebelumnya sempat mencuat, sehingga akhirnya diputuskan tetap berlaku awal tahun depan.
Kenaikan tarif PPN saat ini yang diterapkan Indonesia terhitung relatif rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membandingkan itu dengan beberapa negara yang menerapkan PPN lebih tinggi dari Indonesia.
Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Dibandingkan banyak negara, kalau beberapa negara emerging seperti Brasil itu 17 persen PPN-nya, tax ratio-nya sudah 24,67 persen. Kemudian Afrika Selatan 15 persen tax ratio-nya sudah di 21,4 persen. PPN India 18 persen dengan tax ratio mereka di 17,3 persen. Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. 12 persen itu adalah Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan itu dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Baca juga: PPN 12 Persen atas Barang Mewah bakal Diatur Lewat PP
Tarif PPN di Indonesia saat ini 11 persen sementara tax ratio berada di kisaran 10,4 persen. Meski banyak pekerjaan yang perlu dilakukan, kata dia, tarif PPN tidak harus naik setinggi di negara lain.
"Jadi Indonesia saat ini dengan PPN 11 persen tax ratio kita masih di 10,4 persen bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia," paparnya.
Dalam paparannya, Menkeu mengungkapkan, beberapa negara juga mematok tarif PPN yang lebih rendah dibandingkan Indonesia, seperti Thailand 7 persen, Singapura 9 persen, Autralia 10 persen.
Baca juga: Banggar DPR: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen untuk Ekonomi Berkelanjutan
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin