Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Banggar DPR: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen untuk Ekonomi Berkelanjutan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Banggar DPR: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen untuk Ekonomi Berkelanjutan
Foto: Anggota DPR sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah. (ANTARA/HO-DPR RI)

Pantau - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/12/2024), Said menegaskan negara memerlukan penerimaan lebih besar untuk mendukung program yang dibutuhkan masyarakat.  

"Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan PPN jadi 12 persen lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku 2025," kata Said.  

Kebijakan ini, lanjutnya, dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Meskipun tarif PPN naik, sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, daging segar, susu, dan sayuran tetap bebas PPN.  

"Barang-barang mewah seperti kendaraan, rumah, atau barang konsumsi kelas atas tetap kena PPN 12 persen agar kelompok ekonomi atas bisa berkontribusi lebih banyak," jelas Said.  

Namun, ia mengakui pajak barang mewah (PPnBM) hanya menyumbang rata-rata 1,3 persen dari penerimaan pajak selama 2013-2022. Jika kenaikan PPN hanya diterapkan pada barang mewah, target penerimaan pajak 2025 sulit tercapai.  

Mitigasi Dampak PPN

Said juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN bisa memengaruhi daya beli masyarakat. Oleh karena itu, Banggar DPR meminta pemerintah menjalankan kebijakan mitigasi yang komprehensif, termasuk:1. Menambah anggaran perlindungan sosial serta memastikan penerimanya tepat sasaran.  
2. Mempertahankan subsidi BBM, listrik, dan LPG, khususnya untuk rumah tangga miskin dan pengemudi ojek online.  
3. Memperluas subsidi transportasi umum yang digunakan masyarakat sehari-hari.  
4. Memastikan subsidi perumahan bagi kelompok menengah bawah.  
5. Memperbesar bantuan pendidikan dan beasiswa, khususnya untuk mahasiswa.
6. Mengadakan operasi pasar rutin untuk mengendalikan inflasi.  
7. Meningkatkan belanja pemerintah untuk produk UMKM.
8. Mengadakan pelatihan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat terdampak agar lebih berdaya saing.  

"Pemerintah juga bisa menyelaraskan kebijakan ini dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujar Said.

Baca juga:

Penulis :
Khalied Malvino